Kamis, 07 Juli 2011


UP-FMA SUMBER ASRI MEWAKILI PROPINSI JAWA TIMUR DALAM PENILAIAN UP – FMA TERBAIK TINGKAT NASIONAL
Kelompok UP-FMA Sumber Asri Desa Sumberjo Kulon Kecamatan Ngunut setelah berdiri pada tanggal 26 Nopember 2007 bertujuan merencanakan dan mengelola kegiatan pembelajaran yang dibutuhkan petani, dengan jumlah anggota petani yang bergabung 310 orang ( petani pria 231, 43 wanita tani dan 36 orang pemuda tani ) 
Dalam kegiatan pembelajaran dimulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 dengan topik pembelajaran sebagai berikut :
Tahun 2008 :   1.    Pembuatan pupuk organik
                        2.    Pembutan kosentrat ikan
Tahun 2009 :   Agribisnis usaha penggemukan sapi potong.
Tahun 2010 :   1.    Usaha pembibitan sapi potong,
                        2.    Usaha pembesaran pedet sapi potong sistem kandang mini ranch.
Dari pembelajaran tersebut diatas mulai kelihatan hasilnya yaitu dengan ditunjuknya UP – FMA Sumber Asri desa Sumberjokulon menjadi wakil Jawa Timur untuk dinilai oleh tim P3TIP/FEATI Pusat/Tingkat Nasional ( Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian )
            Pada tanggal 6 Juli 2011 Tim FEATI Pusat telah melaksanakan penilaian terhadap proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh kelompok UP-FMA Sumber Asri desa Sumberjokulon, dalam kesepatan tersebut tim penilai pusat melaksanakan temu wicara dengan petani yang hadir, tim menanyakan mulai proses perencanaan, pelaksanaan dan manfaat dari hasil pembelajarasn. 
            Dalam temu wicara tersebut didapatkan informasi bahwa di UP-FMA Sumber Asri desa Sumberjokulon sudah mempunyai usaha-usaha yang dikelola oleh kelompok diantaranya Usaha Ternak Sapi Potong kerja sama dengan pihak III (Rumah Pemotongan Hewan desa Ngunut ), usaha pembuatan pakan sapi dan Kambing, usaha pembuatan pupuk Organik padat dan Cair.

Rabu, 08 Juni 2011

UP-FMA SUMBER ASRI MEWAKILI KABUPATEN TULUNGAGUNG DALAM PENILAIAN UP – FMA TERBAIK TINGKAT NASIONAL



Konsumsi daging sapi Indonesia Tahun ini diperkirakan mengalami kenaikan dibanding dengan tahun – tahun sebelumnya. Asosiasi Pengimpor Daging Sapi (ASPIDI) memperkirakan impor daging sapi (khusus daging) tahun 2011 meningkat menjadi sekitar 112 – 113 ribu ton. angka impor itu naik bila di banding impor tahun 2010 yakni 110 ribu ton.
Peluang pasar sapi tersebut menjadi inspirasi bagi kelompok UP –FMA ( Unit Pengelola Farmer  Managed Extension Activities ) dalam wadah kelompok SUMBER ASRI Ds. Sumberejo Kulon , Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung. Adapun peluang Agribisnis ternak sapi mulai dikenalkan melaui program FEATI tahun 2007.
Add caption
Pembelajaran budidaya sapi UP FMA Sumber Asri melalui 3 (tiga) tahap yaitu :
(1) Pada Tahun ke - I Penggemukan sapi potong;
(2) Pada Tahun ke - II Pembibitan Sapi Potong
(3) Pada Tahun ke – III Pembesaran sapi potong dan sistem MINI RANCH

            Dari pembelajaran tersebut diatas mulai kelihatan hasilnya yaitu dengan ditunjuknya UP – FMA Sumber Asri untuk mewakili UP – FMA se Kabupaten Tulungagung untuk dinilai oleh tim FEATI dari provinsi Jawa Timur yang nantinya diusulkan sebagai UP – FMA terbaik tingkat nasional.

Jumat, 06 Mei 2011

PROFIL DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
I.     DASAR HUKUM
Dinas Ketahanan Pangan merupakan Kelembagaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016.
Dinas Ketahanan Pangan di pimpin oleh  seorang Kepala Dinas yang dibantu oleh seorang Sekretaris Dinas dan 3 Kepala Bidang yaitu Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan; Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan; Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan serta di bantu oleh 11 pejabat eselon IV disamping Kelompok Jabatan Fungsional.

II.  TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Tulungagung mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan Kewenangan Otonomi Daerah di bidang Ketahanan Pangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016.
Berdasarkan Keputusan Bupati tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung mempunyai kedudukan
a.      Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah Daaerah di bidang Ketahanan Pangan
b. Dinas Ketahanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
c.   Dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Ketahanan Pangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Sedangkan tugas pokok Dinas Ketahanan Pangan adalah melaksanakan Otonomi Daerah di bidang Ketahanan Pangan.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut Dinas Ketahanan Pangan dan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.     Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan;
b.      Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan;
c.  Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan;
d.  Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan cadangan konsumsi;
e.      Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan;
f.       Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan
g.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati

III.             VISI DAN MISI
A.    Pernyataan Visi
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Berdasarkan pengertian dimaksud, maka Visi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 – 2018 adalah :

“Menuju Tulungagung lebih sejahtera, berdaya saing melalui ketahanan pangan yang berkelanjutan”.

Visi ini memiliki makna yaitu : pembangunan pertanian diarahkan pada Sumberdaya Manusia Pertanian yang tangguh, berkarakter, berwawasan agribisnis dan berbasis sumberdaya lokal serta kecukupan pangan bergizi, beragam dan berimbang serta terjangkau ditingkat rumah tangga.
Pernyataan visi DKP sepenuhnya mengacu pada pernyataan visi Kabupaten Tulungagung yaitu : “ Terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam suasana kerukunan dan kebersamaan melalui Pembangunan AYEM TENTREM MULYO LAN TINOTO “
Hal ini dapat dipahami mengingat Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung merupakan bagian integral dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung, sehingga sudah selayaknya visi Dinas Ketahanan Pangan (DKP) sepenuhnya mendukung terwujudnya visi Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dimasa mendatang Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Tulungagung berkeinginan menjadi fasilitator pembaharuan manajemen Pemerintah di bidang Ketahanan Pangan. Dalam konteks tugas pokok dan fungsi DKP, pembaharuan manajemen Pemerintah bidang ketahanan pangan ini dapat mendukung dalam rangka upaya mencapai good govermance melalui peningkatan akuntabilitas public oleh segenap jajaran manajemen Pemerintah mulai pusat hingga di daerah.
Sementara itu, penguasaan  teknologi dapat di kurangkan sebagai visi untuk mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan akuntabilitas secara professional. Dengan demikian, visi Dinas Ketahanan Pangan dan ( DKP ) Kabupaten Tulungagung akan secara harmonis mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Tulungagung  melalui koridor Care Business - nya, yakni pembangunan berkelanjutan di bidang Ketahanan Pangan.

B.     Pernyataan Misi
Terwujudnya visi yang dikemukakan pada bagian sebelumya merupakan tanangan yang harus dihadapi oleh segenap personil Dinas Ketahanan Pangan ( DKP ) Kabupaten Tulungagung sebagai pelaksana tugas di bidang Ketahanan Pangan. Sebagai bentuk nyata dari visi tersebut, ditetapkan misi  Dinas Ketahanan Pangan ( DKP ) Kabupaten Tulungagung yang menggambarkan hal yang seharusnya terlaksana, sehingga hal yang masih abstrak terlihat pada visi akan lebih nyata pada misi tersebut. Lebih jauh, pernyataan misi Dinas Kahanan Pangan ( DKP ) Kabupaen Tulungagung memperlihatkan kebutuhan apa yang hendak di penuhi oleh Badan, siapa yang memiliki kebutuhan tersebut dan bagaimana Badan memenuhi kebutuhan tersebut.

Misi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai berikut :
1.    Memantapkan Ketersediaan, Cadangan, Distribusi, dan Akses Pangan serta mengantisipasi dan menurunkan kerawanan pangan ;
2.    Mewujudkan percepatan penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan berbasis sumber daya lokal

IV.   TUJUAN PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN
Tujuan pembangunan Ketahanan Pangan dirumuskan sebagai berikut :
1.    Mengembangkan sistem ketahanan pangan nasional yang tangguh melalui penciptaan iklim yang kondusif bagi berfungsinya sub sistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi secara sinergis.
2.    Meningkatkan kemampuan membangun ketersediaan dan pangan dalam jumlah, mutu, dan keragaman yang cukup diseluruh wilayah.
3.    Meningkatkan kemampuan membangun sistem distribusi pangan untuk menunjang penyebaran dan tingkat harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
4.    Meningkatkan penganekaragaman pangan melalui pengembangan pangan lokal dan produk-produk pangan olahan guna meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi dan berimbang.

5.    Meningkatkan kewaspadaan pangan masyarakat agar dapat mengenali dan mengantisipasi secara dini masalah keamanan dan kerawanan pangan
6.    Membangun kelembagaan ketahanan pangan masyarakat yang kokoh dan mandiri melalui Gerakan Desa Mandiri Pangan
V.  ARAH DAN KEBIJAKAN
Arah kebujakan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan ( DKP ) Kabupaten Tulungagung akan ditempuh melalui 8 ( delapan ) langkah yaitu:
1.   Pengamanan ketahanan pangan dengan jalan mempertahankan tingkat produksi dan meningkatkan ketersediaan pangan
2.   Mengembangkan perekonomian wilayah guna menghasilkan produk pangan yang bermutu, efisien dan berdaya saing tinggi
3.   Memantapkan pola penganekaragaman pangan dan gizi masyarakat disertai upaya untuk menurunkan tingkat ketergantungan pangan pada beras
4.   Pemberdayaan sumber daya manusia pertanian dan meningkatkan produksi komoditas pangan serta pengawasan mutu dan keamanan pangan
5.   Peningkatan kemampuan petani yang disertai dengan kekuatan lembaga pendukungnya guna meningkatkan akses petani kepada sumberdaya produksi
6.   Menggerakkan berbagai upaya untuk memantapkan sumberdaya pertanian secara optimal dan menerapkan teknologi tepat guna serta spesifik lokasi dalam rangka membangun pertanian yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan
7.   Membangun hubungan kelembagaan dengan dukungan seluruh stake holder
8.   Penyelenggaraan penyuluhan pertanian berdasarkan suatu program yang disusun disetiap tingkatan secara bersama antara penyuluh pertanian dan petani.
Secara garis besar Kebijakan Ketahanan Pangan berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2008 adalah : “ Meningkatkan kemandirian pangan daerah yang didukung peningkatan kualitas gizi masyarakat dan ketersediaan instrumen jaminan pangan untuk tingkat rumah tangga“



VI.   PENUTUP
Demikian uraian singkat Profil Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung yang memuat gambaran singkat tugas pokok dan fungsi, visi dan misi, tujuan pembangunan ketahanan pangan dan arah kebijakan Dinas Ketahanan Pangan ( DKP ) Kabupaten Tulungagung.
Semoga bermanfaat dan dapat digunakan sebagai dasar pijakan bersama baik oleh pihak pemerintah, swasta maupun petani dan masyarakat yang terkait dengan pembangunan Ketahanan Pangan di Kabupaten Tulungagung.